Cara mengurus BPKB hilang

6 Langkah Mudah Cara Mengurus BPKB Hilang

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah bukti kepemilikan seseorang atas sebuah kendaraan bermotor. BPKB merupakan syarat wajib untuk jual beli, bahkan bisa juga dijadikan jaminan kredit. Itu sebabnya, jika BPKB hilang, Anda perlu segera mengurusnya.

Cara mengurus BPKB hilang tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 pasal 32 ayat 2 tahun 2021 sebagai berikut:

Cara Mengurus BPKB Hilang dengan Mudah dan Cepat

Membuat surat pernyataan kehilangan

Surat pernyataan ini bisa Anda buat sendiri dan harus Anda tanda tangani di atas materai.

Mengurus pembuatan surat laporan kehilangan ke kantor polisi

Polisi umumnya akan meminta Anda untuk menceritakan mengenai kronologis kehilangan. Selain itu, Anda juga akan diminta menunjukkan KTP, STNK, serta fotokopi BPKB yang hilang tersebut jika ada.

Meminta berita acara singkat dari Reskrim

Berita acara ini merupakan surat tanda terima laporan. Anda dapat memperolehnya sekaligus di kantor polisi setelah mengurus surat laporan kehilangan.

Mengurus surat keterangan dari Bank

Surat ini untuk membuktikan bahwa BPKB kendaraan yang hilang tersebut tidak sedang berstatus sebagai jaminan di bank.

Membuat berita pengumuman atau iklan kehilangan melalui media massa

Anda harus membuat pengumuman tentang BPKB hilang itu satu kali sebulan selama tiga bulan berturut-turut. Pada bulan pertama, Anda dapat menggunakan media lokal, sedangkan untuk dua bulan berikutnya gunakan media nasional.

Mengurus permohonan kehilangan ke SAMSAT

Setelah mengantongi berkas-berkas di atas, Anda dapat langsung menuju ke kantor SAMSAT untuk mengajukan pembuatan BPKB baru. Beberapa dokumen lain yang perlu Anda siapkan pula antara lain:

  • Identitas pemilik

Anda cukup melampirkan KTP asli jika kendaraan adalah milik Anda pribadi. Jika Anda meminta tolong orang lain untuk membantu mengurus ke SAMSAT, jangan lupa membekali orang itu dengan surat kuasa.

Untuk kendaraan milik badan usaha, perlu disertakan pula fotokopi akta pendirian, keterangan domisili dan surat kuasa. Surat kuasa itu harus ditandatangani pemilik di atas materai dan diberi cap perusahaan.

Untuk kendaraan milik instansi pemerintah, perlu disertakan surat keterangan berlegalisir yang menyatakan hal tersebut.

  • STNK dan fotokopi STNK
  • Fotokopi BPKB yang hilang, jika ada
  • Bukti cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir oleh SAMSAT

Cara mengurus BPKB hilang di atas dapat pula Anda pakai sebagai acuan mengurus BPKB yang rusak. Bedanya, Anda perlu melampirkan dokumen BPKB yang rusak itu ketika mengurusnya ke SAMSAT. Siapkan pula sejumlah dana untuk biaya pembuatan BPKB baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *