cara dan biaya perpanjang SIM A

Review Cara Memperpanjang SIM A Beserta Biayanya

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh semua pengguna kendaraan bermotor. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa SIM terbagi kedalam lima kategori berbeda, yakni SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.

Bagi pemilik kendaraan mobil, tentu saja cara dan biaya perpanjang SIM A menjadi informasi yang sangat penting. Pasalnya, masih banyak diantara mereka yang belum paham betul mengenai prosedurnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, SIM A wajib dimiliki oleh semua pengendara mobil yang bobot kendaraannya tidak lebih dari 3.500 kg. Jika si pengemudi mobil tidak mempunyai SIM A, maka ia akan diberi sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau membayar denda maksimalnya sebesar Rp 1 juta.

Maka dari itu, perpanjang SIM A harus segera dilakukan oleh setiap pengendara sebelum masa berlakunya habis. Ya, sebab jika perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku habis, maka kita harus membuat SIM A yang baru lagi lho!

Nah, untuk mengetahui lebih jelasnya lagi seputar cara memperpanjang SIM dan biayanya, mari kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini.

Persyaratan Untuk Memperpanjang SIM A

Tak berbeda jauh dengan proses pembuatan dokumen penting pada umumnya, yang mana proses perpanjangan SIM A juga memberlakukan persyaratan tertentu. Adapun mengenai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses perpanjangan SIM A seperti berikut:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia, atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
  • SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan latar belakang berwarna biru
  • Mengisi formular pengajuan perpanjang SIM A
  • Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator
  • Surat keterangan Kesehatan mata.

Biaya Perpanjang SIM A

Setelah semua persyaratannya lengkap, kita juga wajib menyiapkan uang sebelum memperpanjang SIM A. Adapun mengenai biaya perpanjang SIM A dan pembuatan SIM A baru yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 seperti berikut:

  • Biaya pembuatan SIM A yang baru : Rp 120.000
  • Biaya memperpanjang SIM A : Rp 80.000

Disamping itu, kita juga harus menyiapkan uang untuk kebbutuhan lainnya seperti cek Kesehatan seharga Rp 25.000, serta biaya asuransi sebesar Rp 30.000. Jika ditotalkan, maka biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp 135.000.

Cara Memperpanjang SIM A Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Memang tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kecanggihan teknologi smartphone dan internet dapat membuat berbagai aktivitas menjadi lebih mudah dan praktis. Ya, begitu pun dalam proses memperpanjang SIM yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara seperti dibawah ini:

  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu masukkan no ponselmu dan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  • Kemudian buat PIN, lalu pilih menu “Lengkapi Data”
  • Setelah itu isi NIK dan nama sesuai KTP, lalu masukkan alamat email yang aktif
  • Klik “Perpanjang SIM”, pilih jenis SIM, kemudian masukkan nomor SIM serta dokumen persyaratan perpanjang SIM A
  • Selanjutnya isi dokumen seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan informasi lainnya
  • Nantinya kamu akan dibawa ke laman erikkes.id untuk tes Kesehatan
  • Lalu kunjungi situs http://app.eppsi.id/ untuk melakukan tes psikologi
  • Setelah melakukan kedua tes tersebut, nantinya hasil pemeriksaan akan tertera dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dan tercentang otomatis
  • Kemudian pilih lokasi stagas terdekat sebagai lokasi penerbitan SIM, dan lakukan pembayaran melalui menu “Rekening Pengambilan”
  • Pilih metode “Pengambilan SIM A” dengan mendatangi langsung satgas
  • Masuk ke menu “Pembayaran”.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *